Pentingnya Pelaksanaan Eksekusi Hukuman di Indonesia untuk Menegakkan Keadilan
Hukuman merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem peradilan di Indonesia. Pentingnya pelaksanaan eksekusi hukuman di Indonesia untuk menegakkan keadilan tidak bisa dianggap remeh. Sebuah penelitian oleh Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Bambang Poernomo, S.H., M.H., menyatakan bahwa eksekusi hukuman adalah tahap akhir dalam proses peradilan yang harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.
Menurut Prof. Bambang, “Tanpa pelaksanaan eksekusi hukuman, keputusan pengadilan hanyalah selembar kertas kosong. Keadilan tidak akan terwujud jika pelaku kejahatan tidak menerima hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan.”
Namun, realitas di lapangan seringkali menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman di Indonesia masih terkendala oleh berbagai faktor. Birokrasi yang rumit, kurangnya koordinasi antar lembaga terkait, serta minimnya anggaran menjadi tantangan utama dalam pelaksanaan eksekusi hukuman.
Menurut Direktur Eksekusi Hukuman Kementerian Hukum dan HAM, Irjen. Pol. I Wayan Yasa, “Pentingnya pelaksanaan eksekusi hukuman tidak hanya untuk menegakkan keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai upaya preventif agar pelaku kejahatan tidak mengulangi perbuatannya.”
Sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa sistem peradilan yang ada benar-benar berfungsi dan mampu menegakkan keadilan bagi seluruh warganya. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi seluruh warganya.
Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan seluruh lembaga terkait untuk bekerja sama secara sinergis dalam pelaksanaan eksekusi hukuman. Diperlukan komitmen yang kuat serta langkah-langkah konkret untuk mengatasi berbagai hambatan yang ada.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa pelaksanaan eksekusi hukuman di Indonesia tidak hanya sekedar formalitas belaka, tetapi merupakan bagian integral dalam upaya menegakkan keadilan bagi seluruh masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Mahatma Gandhi, “Keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang ditolak.” Oleh karena itu, tidak boleh ada alasan untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi hukuman demi keadilan yang sejati.