Pentingnya Keterbukaan dan Transparansi dalam Proses Upaya Pembuktian
Keterbukaan dan transparansi merupakan dua hal yang sangat penting dalam proses upaya pembuktian. Kedua hal ini menjadi landasan utama yang harus dijunjung tinggi agar proses pembuktian dapat berjalan dengan adil dan akurat.
Menurut Prof. Dr. H. Mahfud MD, M.Si., keterbukaan dalam proses hukum sangatlah penting karena dapat menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses pembuktian dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Tanpa keterbukaan, proses pembuktian dapat rentan terhadap kecurangan dan manipulasi yang dapat merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Sementara itu, transparansi juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Dengan transparansi, setiap pihak yang terlibat dalam proses pembuktian dapat mengetahui secara jelas informasi-informasi yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan adil. Hal ini sejalan dengan pendapat Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie yang menyatakan bahwa transparansi dalam proses hukum merupakan salah satu prinsip dasar yang harus ditegakkan untuk menjamin keadilan.
Namun, sayangnya keterbukaan dan transparansi seringkali masih menjadi isu yang diabaikan dalam praktik pembuktian di Indonesia. Banyak kasus-kasus hukum yang dipenuhi dengan kecurigaan akan keabsahan proses pembuktian yang dilakukan karena minimnya keterbukaan dan transparansi yang diterapkan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak yang terlibat dalam proses pembuktian untuk mengedepankan keterbukaan dan transparansi. Sebagaimana yang dikatakan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, “Keterbukaan dan transparansi harus menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi dalam setiap proses pembuktian untuk memastikan bahwa keadilan dapat terwujud secara menyeluruh.”
Dengan menerapkan keterbukaan dan transparansi dalam proses pembuktian, diharapkan bahwa setiap putusan yang diambil dapat didasarkan pada fakta dan bukti yang jelas, sehingga keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat. Sehingga, tidak ada lagi ruang bagi kecurangan dan manipulasi yang dapat merugikan pihak yang lemah dalam proses hukum.