BRK Tenayan Raya

Loading

Mengoptimalkan Potensi Kolaborasi Antar Instansi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Mengoptimalkan Potensi Kolaborasi Antar Instansi dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik


Kolaborasi antar instansi merupakan kunci utama dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Dalam era globalisasi seperti saat ini, kerjasama lintas sektor menjadi semakin penting untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Mengoptimalkan potensi kolaborasi antar instansi dapat memberikan dampak yang besar dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan publik.

Menurut Dr. Ir. Basuki Hadimuljono, M.Sc., M.Eng., Ph.D., dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, “Kolaborasi antar instansi dapat menciptakan sinergi yang luar biasa dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan bekerja sama, instansi-instansi pemerintah dapat saling mendukung dan memanfaatkan keunggulan masing-masing untuk mencapai tujuan bersama.”

Namun, masih banyak kendala yang dihadapi dalam upaya mengoptimalkan potensi kolaborasi antar instansi. Salah satunya adalah adanya ego sektoral dan kurangnya koordinasi antar instansi. Hal ini dapat menghambat proses penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif.

Menurut Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Si., dalam sebuah diskusi di Universitas Indonesia, “Penting bagi instansi-instansi terkait untuk memiliki kesadaran akan pentingnya kolaborasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan sistem yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.”

Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan adanya komitmen yang kuat dari para pemimpin instansi terkait untuk bersedia bekerja sama dan saling mendukung. Selain itu, perlu juga adanya regulasi yang mendukung kerjasama lintas sektor dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dalam merespon hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Kolaborasi Antarinstansi dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Dengan adanya pedoman ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antar instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Dengan mengoptimalkan potensi kolaborasi antar instansi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diharapkan mampu memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Dengan bekerja sama, instansi-instansi pemerintah dapat menciptakan pelayanan publik yang lebih efisien, responsif, dan berkualitas. Kolaborasi bukanlah pilihan, melainkan keharusan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia.